GlestRadio.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan bersedia membantu melacak keberadaan Nazaruddin jika ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau ada permintaan KPK untuk membantu yang berkaitan dengan tugas, kami siap," kata Patrialis di Jakarta, Jum'at, 27 Mei 2011.
Bantuan itu bisa berupa memonitor kemana Nazaruddin meninggalkan Indonesia. Asalkan ada kesediaan negera yang dituju untuk bekerjasama. "Kalau mereka tidak mau kan kita tidak bisa apa-apa," kata Patrialis. "Kami hanya membantu, yang punya kewenangan KPK."
Nazaruddin meninggalkan Indonesia pada tanggal 23 Mei lalu. Patrialis mengatakan saat itu dia belum dilarang meninggalkan tanah air. Artinya Nazaruddin ke luar dari Indonesia secara sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat ditanya apakah kementerian tidak melakukan antisipasi atas kejadian seperti ini, Patrialis mengatakan tidak tahu kapan seseorang akan dicekal atau siapa minta cekal. Jika kementerian tahu pasti kementerian akan mengambil inisiatif, katanya. "Tapi kami tidak tahu dan tiba-tiba ada surat permintaan cekal," kata Patrialis.
Kementerian menurutnya tidak mungkin melakukan pencekalan tanpa ada permintaan karena akan dianggap melakukan pelanggaran HAM. Tentang tudingan ada informasi yang dibocorkan oleh kementeriannya, Patrialis tidak mempersoalkan. "Tudingan itu biarlah jadi tudingan, biarlah orang-orang menuding," kata Patrialis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar