JAKARTA, GlestRadio.com - Mantan Menteri Negara Islam Indonesia Imam Supriyanto mendatangi Markas Besar Polri pagi ini, Minggu (15/05/2011). Ia mengaku datang untuk melaporkan mengenai tindakan makar yang diduga dilakukan Negara Islam Indonesia.
Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai makar yang dimaksudnya. Ia hanya menyebutkan, pelaporannya tersebut terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP tentang menggulingkan pemerintahan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun.
"Ya pasal makar. Bukti-bukti nanti di polisi. Bukti sudah siap semua. nanti kalau udah selesai ya," imbuhnya.
Imam menyatakan tidak memerlukan pengacara untuk pelaporan tersebut. "Yang begini enggak usah pakai pengacara. Sudah jelas. Kan nanti dari laporan saya akan dianalisa didiskusikan lagi," katanya sembari memasuki pintu Bareskrim.
Sebelumnya, Imam pernah mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Rabu (4/5/2011) lalu. Panji dituduh memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Imam dulunya seorang Menteri Peningkatan Produksi NII yang keluar pada tahun 2007 setelah 20 tahun bergabung dengan gerakan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar