"Saya minta kepada para pengguna jalan untuk kesadarannya. Jika jalan itu kapasitasnya hanya 10 ton, ya jangan dilewati truk yang beratnya lebih dari 30 apalagi sampai 40 ton. Jalan jadi cepat rusak," ucapnya, di kawasan Lippo Karawaci.
Atut menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelarangan tersebut kepada Airin Rachmi Diany, selaku Wali Kota Tangsel. "Karena sekarang sudah otonom, biar daerah yang mengurus sendiri wilayahnya. Jika itu dianggap baik bagi warga Tangsel, ya saya dukung," ucapnya.
Sama dengan Airin, Atut juga mengaku tidak pernah mendapat surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika akan melakukan pelarangan truk masuk dalam kota pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Sementara itu, Pemkot Tangsel sendiri hingga kini masih bingung karena ketiadaan alat pengukur beban truk–truk bertonase besar agar tidak lolos dari Jalan Raya Serpong. Padahal alat tersebu dibutuhkan untuk melakukan penindakan truk-truk yang melintas di Jalan Raya Serpong.
"Dishub Tangsel belum punya alat timbang portabel," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Wijaya Kusuma. Tetapi, lanjutnya, pihaknya akan menimbang dengan cara manual. [tn/mah]
Sumber : Inilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar