• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Soal Pemanggilan Pimpinan KPK, Jangan Ada Balas Dendam

    Glest Radio — Pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengundang komentar dari berbagai pihak. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid berharap agar tidak ada agenda mengecilkan atau agenda balas dendam terhadap sesama lembaga penegak hukum dalam pemanggilan tersebut.

    "Saya berharap semuanya betul-betul tulus menegakkan hukum demi menuntaskan pemberantasan korupsi itu sendiri. Tidak ada agenda mengecilkan atau agenda balas dendam lembaga negara lainnya," katanya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Rabu (9/9).

    Menurutnya, dalam pemanggilan pimpinan lembaga negara itu ada aturannya. Karenanya, ia meminta KPK bersedia memenuhi panggilan Mabes Polri jika panggilan tersebut sesuai dengan perundangan terhadap pimpinan lembaga negara. "KPK sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberantas korupsi diharapkan tidak berkeberatan melaksanakan atau menghadiri undangan polisi bila itu memang sesuai aturan pengundangan terhadap pimpinan lembaga negara," katanya.

    Mabes Polri, Kamis pekan lalu, mengirimkan sebuah surat panggilan bernomor Pol.S.Pgl/321/IX/2009/PidKor ke KPK. Surat yang ditandatangani Direktur III Pidana Korupsi dan WWC Drs Yovianes Mahar itu ditujukan untuk meminta keterangan dari delapan pejabat KPK sebagai saksi.

    Delapan pejabat KPK itu adalah Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar dan Mochammad Jasin, Kabiro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, seorang penyelidik KPK Arry Widiatmoko, dan seorang penyidik KPK Rony Samtana.

    Adapun isi surat itu hanya menyebut pemeriksaan pejabat KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Delapan pimpinan KPK telah dua kali menolak memenuhi panggilan Mabes Polri, yakni pada Jumat (4/9) dan Selasa (8/9). Pasalnya, panggilan dinilai tidak memiliki kejelasan. KPK sendiri pada Jumat telah menyurati balik Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dengan nomor surat R-3462/01/09/2009. Surat itu bahkan oleh KPK ditembuskan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo