• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Perubahan Pada Revisi Undang Undang ITE Tahun 2008 Ditetapkan 28 November 2016

    Glestradio.com. - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi, akan berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2016).



    Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.

    Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

    Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

    Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

    Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

    Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

    Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

    UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

    Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.

    Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

    Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

    Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.




    Sumber : Kompas

    1 komentar:

    1. Saran saya kita sebagai insan pers jangan saling merussk tapi kita daling memperbaiki .karna perd ada alat kontrol kasarnya apa bila ada seorang atau pejabat yang berpikiran merugikan orang mari kita mengimgatkan atau meluruskan itu.kita sebagai indan pets tks

      BalasHapus

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo