• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    Perkara SISMINBAKUM Menurut Kalla: Yusril Tidak Bersalah!

    JAKARTA, GLESTRADIO.com — Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla menegaskan, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah.


    Kalla mengatakan, kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman merupakan hasil kesepakatan rapat kabinet sebagai bagian dari realisasi Letter of Intent antara pemerintahan RI dan International Monetary Fund (IMF). Hal ini terkait dengan upaya rehabilitasi kondisi ekonomi Indonesia. 



    "Kalau dari segi kebijakan ya enggak bisa bersalah. Dari segi kebijakan mana mungkin nanti ada kebijakan seorang menteri yang 10 tahun mendatang dianggap salah. Tidak ada lagi yang bergerak di negeri ini. Ini sangat berbahaya," ujar Jusuf Kalla, Rabu (5/1/2011), usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Ia menegaskan, dalam pemeriksaannya kali ini, ia dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait perkara Sisminbakum. Ia pun menegaskan kepada penyidik bahwa apa yang dilaksanakan Yusril murni kebijakan yang diputuskan pemerintah. 


    "Itu murni kebijakan pemerintah dalam tataran Menko Ekuin dan karena itu ditetapkan juga dalam Letter of Intent pemerintah ke IMF. Jadi itu semua LoI yang disetujui oleh kabinet," ujar Kalla. 



    Kalla menguraikan, di dalam LoI disebutkan perlunya mempercepat upaya rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan. Sebelum ada Sisminbakum, ujar Kalla, waktu pendaftaran perusahaan memerlukan waktu berbulan-bulan dan memakan biaya sampai Rp 10 juta. 



    "Setelah ada sistem itu hanya butuh beberapa hari. Jadi ini sebenarnya suatu sistem yang menguntungkan semua pihak karena kebijakan diambil berdasarkan kebijakan makro pemerintah," papar Kalla.

    Perkara Sisminbakum berawal dari adanya kebijakan yang memberikan 90 persen biaya akses kepada PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Menurut Kejaksaan Agung, biaya akses tersebut harusnya masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo