• Breaking News

    Glest RadioSini...::...Iklankan Produk dan Usaha Anda di www.glestradio.com atau di Glest Radio ...::...Anda Sedang Mendengarkan Glest Radio Streaming, yang dipancarluaskan dari Graha Glest - Tangerang - Banten....::...GLEST GO Green...:::...Mau Pasang iklan Di Glest Radio atau situs glestradio.com silahkan Klik Di Sini

    UU Kelistrikan Merugikan Bangsa

    Glest Radio — Dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kelistrikan menjadi Undang-Undang, pemerintah dan DPR dinilai telah merugikan kepentingan bangsa. Dalam jangka panjang, UU ini tidak hanya akan membuat tarif listrik menjadi semakin mahal, tetapi juga melemahkan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
    Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Awan Santosa menuturkan, dengan membuka peluang pada swasta untuk menyediakan listrik, UU tersebut akan menimbulkan persoalan di masa depan. "Elektrifikasi seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Keterbatasan modal tidak perlu dijadikan alasan karena Indonesia kaya dengan sumber daya alam untuk listrik. Penyediaan listrik seharusnya dilakukan secara partisipatif di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan BUMN maupun BUMD. Untuk apa mengundang swasta?" katanya, Rabu (9/9).
    Penerapan tarif regional dalam UU tersebut, lanjut dia, juga akan menimbulkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara derah kaya dan miskin. Keikutsertaan swasta tidak akan membuat tarif listrik menjadi semakin murah, tetapi sebaliknya menjadi semakin mahal karena perusahaan swatsta akan berupaya mendapat keuntungan lebih dari investasinya di bidang listrik.
    Bukan monopoli
    Peneliti Mubyarto Institute, Tarli Nugroho, menambahkan, penetapan UU tersebut melemahkan peran Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi sekadar sebagai salah satu pemain di bidang kelistrikan. Hal itu membuat negara tidak lagi punya kuasa untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Sebab, tanpa kepemilikan, negara tidak akan pernah bisa menerapkan regulasi yang mengatur perusahaan swasta.
    Pengesahan UU tersebut, menurutnya, telah mengkhianati konstitusi yang menyatakan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. "Kehadiran PLN tidak bisa disebut sebagai monopoli karena PLN itu bukan milik satu pihak saja," jelasnya.
    Ia menambahkan, pengesahan UU Kelistrikan merupakan satu paket kebijakan liberalisasi sektor-sektor vital bagi masyarakat setelah diterapkan sebelumnya di sektor minyak dan gas. Jika terus dibiarkan, kebijakan semacam ini akan berlanjut ke sektor-sektor vital yang lain. Undang-undang yang sangat genting sifatnya selalu dibahas setelah masa pemilihan presiden sehingga publik tidak responsif terhadap UU tersebut. "Sekarang pun sorotan terhadap RUU kelistrikan sangat kurang," tambahnya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Hosting Unlimited Indonesia
    DomaiNesia

    Feng Shui

    Promo